JawaPos.com – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman menyampaikan, pihaknya telah mengganti rugi insiden perusakan di marskas Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Mereka harus membayar sebesar Rp 594.026.000 kepada 118 orang yang terdampak dalam penyerangan itu. “118 orang telah melapor ke pos pengaduan Koramil Kramat Jati. Uang santunan Rp 1 juta yang bersangkutan pulang ke Cilacap. Uang ganti rugi dan santunan 1,25 juta yang bersangkutan konfirmasi hari Senin tanggal 7 September,” sambungnya.
Source: Jawa Pos September 06, 2020 12:46 UTC