TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mengenakan denda progresif terhadap pengelola kafe Tebalik Kopi, Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarat Selatan. Kalau dia yang kedua kali sesuai dengan ketentuan peraturan gubernur, dendanya Rp 50 juta," kata dia saat dihubungi, Minggu, 6 September 2020. Misalnya seperti pelanggaran yang dilakukan pengelola Tebalik Kopi. Arifin lantas mengecek izin usaha Kafe Tebalik Kopi. "Karena tidak ada izinnya, maka di luar daripada sanksi protokol kesehatan Covid-19 tadi yang kena Rp 50 juta, dia (Tebalik Kopi) kami tutup," ucap dia.
Source: Koran Tempo September 06, 2020 12:45 UTC