REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI merespons beredarnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi perintah siaga 1 bagi jajaran TNI. Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait, pada prinsipnya, pengaturan tingkat kesiapsiagaan satuan merupakan ranah kewenangan operasional Panglima TNI dalam pembinaan dan pengendalian kesiapan kekuatan TNI. Dalam mekanisme hubungan kerja antara Kemenhan dan TNI, kata Rico, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kemenhan. Sebelumnya, dalam dokumen yang didapatkan Republika, telegram tersebut diteken oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun di Jakarta pada 1 Maret 2026. Ketujuh: Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.
Source: Republika March 09, 2026 12:28 UTC