REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terlapor Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun status perkara penistaan agama telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih harus melengkapi sejumlah alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut. Mulai dari laporan polisi, lalu melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Source: Republika July 04, 2023 16:19 UTC