Jakarta, Beritasatu.com - Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK diminta mengadopsi cara kerja Pansel Komisi Yudisial (KY) yang pernah ada beberapa waktu lalu. "Waktu pemilihan pimpinan Komisi Yudisial, Pansel melibatkan koalisi masyarakat sipil untuk mencari rekam jejak setiap calon. Cara seperti membantu Pansel KPK dalam mendapatkan pimpinan KPK yang berintegritas. Alasannya UU KPK tidak mensyaratkan kewajiban adanya unsur penyidik dan penyelidik serta penuntut dalam pimpinan KPK. Pasal 21 UU KPK hanya mengatur bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
Source: Suara Pembaruan August 01, 2019 13:18 UTC