Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan tanpa Izin Pengadilan - News Summed Up

Pansus RUU Terorisme Sepakati Penyadapan tanpa Izin Pengadilan


TEMPO/Richard Andika SasamuTEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (Pansus RUU Terorisme) dan pemerintah bersepakat soal pasal 31 tentang penyadapan tanpa izin pengadilan. Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafii mengatakan pembahasan soal pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat. Baca juga: Pansus Sebut Pemerintah Punya Andil RUU Antiterorisme MolorPembahasan pasal penyadapan bersama dengan pemerintah sempat berjalan alot untuk menentukan waktu penyadapan. Alasan itulah yang membuat Pansus RUU Terorisme menemui jalan tengah dengan memberi kesempatan bagi penyidik kepolisian untuk melakukan penyadapan terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin pengadilan. Terkait kesepakatan dalam Pansus RUU Terorisme, anggota Tim Ahli dari pemerintah untuk RUU Terorisme Harkristuti Harkrisnowo mengatakan prinsipnya adalah pertanggungjawaban dalam penyadapan yang dilakukan penyidik.


Source: Koran Tempo July 26, 2017 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */