TEMPO,CO - Jakarta – Wakil Ketua Panitia Khusus untuk Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pihaknya menargetkan penyelesaian RUU Terorisme pada Desember 2017. Beberapa persoalan yang masih dalam perumusan, kata dia, terkait dengan rumusan pelibatan TNI dalam penanganan perkara terorisme. Tinggal redaksi bagaimana merumuskan pelibatan TNI dalam undang-undang tanpa harus duplikasi UU TNI,” ujarnya. Supiadin menjelaskan dalam pencegahan itu terdapat tiga kegiatan yang diatur seperti kesiapsiagaan, upaya deradikalisasi, dan kontra-radikalisasi. “Pencegahan itu segala upaya yang kita lakukan agar terorisme itu jauh sebelumnya bisa kita cegah,” ujarnya.
Source: Koran Tempo October 04, 2017 19:30 UTC