Pansus dan Pemerintah Sepakat Soal Penyadapan di RUU Terorisme[JAKARTA] Panitia khusus Rancangan Undang-undang Terorisme (RUU Terorisme) dan pemerintah telah menyepakati pasal yang mengatur tentang penyadapan. "Kapan boleh melakukan penyadapan baru lapor, dan itu syaratnya ada tiga. Lebih lanjut, Syafii mengatakan selain pasal penyadapan, Pansus dan pemerintah menyepakati dua pasal lain, yaitu mengenai pemeriksaan saksi dan perlindungan kepada aparat yang terlibat dalam penyelesaian kasus terorisme. Sampai saat ini, kata Syafii, masih ada tiga pasal yang belum disepakati Pansus dan pemerintah. Definisi keadaan mendesak (emergency situation) menurut pemerintah adalah pertama, bahaya maut atau luka fisik serius dan mendesak.
Source: Suara Pembaruan July 27, 2017 00:11 UTC