Hari ini ratusan pengemudi taksi daring demo di depan kantor Kementerian Perhubungan. Meskipun masih banyak sekelompok pengemudi taksi daring yang tidak setuju dengan aturan tersebut. Setelah keputusan tersebut, Budi mengatakan akan melakukan operasi simpatik memantau penerapan PM 108 Tahun 2017 yang akan berlaku penuh pada 1 Februari 2018. Sebagai gantinya, akan ada teguran simpatik agar pengemudi taksi daring bisa memenuhi syarat yang sesuai dengan PM 108 Tahun 2017. Seperti pengemudi taksi daring yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Indonesia (Aliando) melakukan aksi demo kembali di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1).
Source: Republika January 29, 2018 12:08 UTC