Misalnya, salah satu panti pijat di Dukuh Menanggal, Gayungan, Surabaya. JawaPos.com – Larangan kepada panti pijat dan kelab malam untuk berhenti beroperasi selama bulan puasa Ramadan berubah menjadi tindakan tegas. Polisi pun mengendus masih beroperasinya panti pijat plus-plus Fajar Kharisma itu. Walau sudah mengetahui adanya surat edaran untuk menghentikan kegiatannya, sang pemilik, Suwarti, 42, tetap saja nekat membuka panti pijat Fajar Kharisma. Yakni, layanan hubungan badan hingga (maaf) seks oral dengan terapis di panti pijat itu.
Source: Jawa Pos June 24, 2016 13:41 UTC