JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Fred James Boray mengakui, aktivitas penambangan ilegal di Papua terus terjadi dan menyebabkan kerugian dari sisi materil dan juga kerusakan alam. Baca juga: Supiori Jadi Kabupaten Pertama di Papua yang Gelar Pembelajaran Tatap MukaIzinnya pun sudah diberikan sejak 1999, dan sejak saat itu Pemprov Papua belum mengeluarkan izin pertambangan rakyat lagi. Sedangkan untuk aktivitas pertambangan ilegal yang termonitor oleh aparat dan pemerintah tersebar di beberapa kabupaten. Untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat, terang Fred, diperlukan keputusan penetapan wilayah pertambangan rakyat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Dari penetapan tersebut, kemudian Pemprov Papua bisa mengeluarkan izin pertambangan rakyat untuk perorangan atau koperasi.
Source: Kompas August 05, 2020 09:11 UTC