JawaPos.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak parkir tempat khusus sudah rampung. Ketua Pansus Raperda Pajak Parkir Khusus Josiah Michael mengatakan, tidak banyak perdebatan dalam pembahasan raperda tersebut. Permintaan pansus agar parkir di puskesmas dan kantor kelurahan digratiskan juga sudah diakomodasi karena dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu ide yang muncul adalah aturan batas atas dan batas bawah tarif parkir. Tidak dijadikan satu dengan raperda pajak parkir khusus.
Source: Jawa Pos August 02, 2021 11:37 UTC