Parpol Tetap Ajukan Caleg Koruptor, Saatnya Publik Menolak - News Summed Up

Parpol Tetap Ajukan Caleg Koruptor, Saatnya Publik Menolak


“Partai politik tetap ada sikap tidak mengganti nama-nama ini (bacaleg eks mantan narapidana koruptor) saya rasa publik yang harus ambil peran,” tutur Almas di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018). Baca juga: Putusan MA: Eks Koruptor Boleh NyalegAlmas menghimbau kepada masyarakat untuk memilih calon legislatif yang benar-benar memiliki kapasitas dan rekam jejak. Baca juga: Perludem: Parpol Bohongi Publik jika Ngotot Ajukan Caleg Eks KoruptorDiberitakan sebelumnya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017. Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Baca juga: KPU Pertimbangkan Tandai Surat Suara Caleg Eks KoruptorPara mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.


Source: Kompas September 16, 2018 09:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */