JAKARTA – Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) ternyata merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945 atau yang populer disebut Parkindo 45. Perubahan Parkindo 45 menjadi PMI itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2022, Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Partai ini memegang nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-6.AH.11.01 Tahun 2022 pada 21 Januari 2022. Meskipun menggunakan nama mahasiswa, para pengurus partai itu disebut tak aktif di gerakan Mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyaatakan tak mengenal atau pun mengetahui nama pengurus Partai Mahasiswa Indonesia.
Source: Koran Tempo April 26, 2022 13:23 UTC