Presiden Prancis Emmanuel Macron berbicara kepada petugas polisi selama kunjungan mengenai penguatan kontrol perbatasan di perbatasan antara Spanyol dan Prancis, di Le Perthus, Prancis, 5 November 2020. [Guillaume Horcajuelo / Pool via REUTERS]TEMPO.CO, - Partai Presiden Prancis Emmanuel Macron, La République En Marche, memutuskan untuk membatalkan aturan yang melarang warga mengambil dan mempublikasikan gambar petugas polisi. Pasal 24 adalah bagian yang paling banyak diperdebatkan dari rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi kepolisian Prancis. Rancangan pasal tersebut mengatur orang yang mempublikasikan wajah anggota polisi dapat dihukum satu tahun penjara dan denda US$ 54 ribu. Sebelumnya, lebih dari 133 ribu orang, termasuk 46 ribu orang di Paris, berdemonstrasi menentang rancangan undang-undang keamanan dalam pawai untuk kebebasan pers dan menentang kekerasan polisi.
Source: Koran Tempo December 01, 2020 02:15 UTC