DPR dan pemerintah sepakat mencabut klaster pasal-pasal pers dari RUU Cipta Kerja. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal terkait pers yang terkandung dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya dicabut. "Jadi terkait kontrol dan pers, terkait investasi asing di dunia pers itu dikembalikan ke UU existing (yang sudah ada)," kata WillyWilly mengatakan, pencabutan RUU pers ini sudah sesuai dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan fraksi fraksi partai politik dalam lanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja. Dalam hal ini, pihak pers meminta pasal terkait pers di RUU tersebut dicabut. "Usulan kami RUU Cipta Kerja menghapus yang berkaitan dengan pengaturan sektor pers," kata Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya dalam rapat tersebut.
Source: Republika July 11, 2020 09:33 UTC