Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi - News Summed Up

Pasal Penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP Berpotensi Jadi Alat Represi


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu berpendapat bahwa pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi mengekang hak warga sipil dalam berekspresi. Oleh sebab itu, ia menilai pasal penghinaan terhadap presiden sebaiknya dihapuskan agar tak dijadikan alat represi pemerintah. Ketentuan pidana penghinaan terhadap presiden sebelumnya diatur dalam Pasal 134 KUHP. Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Bawa Indonesia ke Era OtoriterPenerapan Pasal 134 KUHP pernah menimpa aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Monang Johannes Tambunan. Dalam ketentuan tersebut, kata Erasmus, pasal penghinaan terhadap presiden sangat mungkin digunakan untuk menekan kritik dan pendapat terhadap presiden dan wakil presiden.


Source: Kompas February 04, 2018 05:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */