Pasal Rawan di RKUHP, dari Penghinaan Presiden Hingga Korupsi - News Summed Up

Pasal Rawan di RKUHP, dari Penghinaan Presiden Hingga Korupsi


Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ada beberapa pasal dalam RKUHP yang masih kontroversial. Bivitri mengatakan, pasal yang paling kontroversial adalah pasal 263 ayat 1 soal penghinaan presiden. Menurut Bivitri, pasal itu berbahaya karena berpotensi multitafsir antara kritik dengan menghina. Ia mengatakan, pasal itu dapat menghalangi kebebasan berpendapat dan juga demokrasi di Indonesia. Pasal soal korupsi dalam RKUHP juga menurut Bivitri perlu dikaji lagi.


Source: Koran Tempo February 05, 2018 02:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */