JawaPos.com - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal penetapan tarif undangan sebagai pembicara menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menilai wajar apabila Ahok -sapaan Basuki- menetapkan tarif sebagai pembicara untuk di sebuah acara. Dengan syarat, tidak ada larangan dari instansi Ahok bernaung. "Pegawai negeri atau penyelenggara negara bila menerima gratifikasi (dalam bentuk honor) diperbolehkan, apabila tidak ada larangan di tempat instansinya bekerja," kata Basaria saat dihubungi, Sabtu (1/10). Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengatakan, apabila penentuan tarif tersebut dilakukan Ahok ketika tengah cuti dalam masa kampanye, maka hal tersebut tidak menjadi persoalan.
Source: Jawa Pos October 01, 2016 07:52 UTC