Harta-harta tersebut merupakan potensi pajak yang selama ini tidak seluruhnya mampu disentuh oleh otoritas pajak nasional yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sri Mulyani mengakui adanya keterbatasan sumberdaya untuk menyentuh potensi pajak yang sangat besar di dalam negeri yang selama ini menjadi ekonomi bawah tanah atau ekonomi yang tidak tercatat. Namun Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk menguji apakah wajib pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan benar atau tidak, termasuk kewajiban pengungkapan harta. Ia menyarankan pemerintah untuk memanfaatkan momentum tax amnesty untuk reformasi perpajakan, termasuk memperbaiki data wajib pajak dan mentransformasi kelembagaan di Ditjen Pajak. Dalam 3 bulan pertama program tax amnesty, Ditjen Pajak sudah mendekatkan banyak data termasuk wajib pajak baru yang selama ini tidak memiliki NPWP.
Source: Kompas October 01, 2016 07:24 UTC