Pasangan Suami-Istri Produsen Vaksin Palsu Bekasi Dijerat TPPU[BEKASI] Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bekasi mencecar terdakwa pembuat vaksin pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurohman dan Rita Agustina dengan pertanyaan yang menyudutkan. Begitu juga dengan pertanyaan yang dilontarkan JPU Kejari Kota Bekasi, Andi Adikawira, jawaban kedua terdakwa seakan-akan dibuat-buat alias direkayasa. "Berapa gaji kedua terdakwa saat bekerja di rumah sakit?" tanya JPU Andi Adikawira, kepada kedua terdakwa di PN Bekasi, Senin (21/8). JPU mensinyalir aliran penjualan vaksin palsu yang dilakukan sejak 2010 oleh kedua terdakwa dibelikan aset berupa tanah dan rumah di Kemang Pratama Regency.
Source: Suara Pembaruan August 22, 2017 01:41 UTC