JAKARTA (gokepri.co) – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap pejabat di Pemkab Tulungagung. KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama, yaitu dari 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam konstruksi kasus ini, Bupati Tulungagung diduga meminta pejabat jajarannya menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan dan sebagai ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat pernyataan ini diduga dimanfaatkan oleh Gatut Sunu Wibowo untuk menekan dan mengendalikan para pejabat agar tetap loyal dan mengikuti perintahnya.
Source: Republika April 12, 2026 02:36 UTC