JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, pada Jumat (6/10/2017) malam. Dua orang tersangka itu adalah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Sudiwardono diduga sebagai penerima suap. "KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.
Source: Kompas October 07, 2017 14:06 UTC