JOMBANG, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang menyebut ada beberapa fakta yang dikaburkan pasien saat menyampaikan curhat kepada Bupati Jombang Mundjidah Wahab, beberapa hari lalu. Curhat pasien Covid-19 yang menempati rumah karantina di Gedung Tenis Indoor milik Pemkab Jombang, terekam dalam sebuah video yang viral sejak Minggu (28/6/2020). Kami tidak mungkin membiarkan tempat karantina pasien Covid-19 tanpa ada petugas. Baca juga: Curhat Pasien Covid-19 kepada Bupati, Ditelantarkan dan Tak Dirawat di Tempat KarantinaMenurut Budi, penanganan pasien Covid-19 memiliki beberapa klasifikasi yang berdasarkan tingkat risiko, atau kondisi kesehatan setiap pasien. Rumah karantina merupakan tempat isolasi untuk pasien Covid-19 yang tidak merasakan keluhan atau Orang Tanpa Gejala (OTG), sebelum dinyatakan sembuh berdasarkan hasil pemeriksaan swab.
Source: Kompas July 03, 2020 03:00 UTC