Paslon Eva-Dedy Punya Tiga Hari Ajukan Gugatan ke MA - News Summed Up

Paslon Eva-Dedy Punya Tiga Hari Ajukan Gugatan ke MA


Paslon Eva-Deddy yang didiskualifikasi Bawaslu Lampung punya tiga hari ajukan gugatanREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (8/1) malam. Dengan dibatalkannya paslon tersebut, maka keputusan KPU tentang penetapan paslon dan penetapan paslon nomor urut 3 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dedy mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 135A ayat (4), putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti. Pada Rabu (6/1), Sidang Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung yang dipimpin Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah mengabulkan gugatan paslon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terkait dengan pelanggaran administrasi TSM yang dilakukan paslon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Kedua, majelis pemeriksa membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 3.


Source: Republika January 09, 2021 11:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */