Pasutri Edarkan Sabu di Kompleks Lokalisasi Dibekuk Polisi - News Summed Up

Pasutri Edarkan Sabu di Kompleks Lokalisasi Dibekuk Polisi


Bengkulu, Beritasatu.com - Pasangan suami istri (pasurti) DE dan SA, dibekuk anggota Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di kompleks lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, di Bengkulu, Minggu (19/1/2020) mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 gram sabu yang siap di edarkan di Kota Bengkulu. Kedua tersangka mengaku sabu sebanyak 23 gram itu, dibeli dari salah seorang bandar besar di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong. "Sabu sebanyak 23 gram yang diamankan polisi itu, simpan tersangka DE di dalam kantong celana dalamnya. Dari pengembangan pemeriksaan, penyidik menangkap suami SA, yakni DE, sebagai pemilik kafe di komplek lokalisasi Pulau Baai, Kota Bengkulu.


Source: Suara Pembaruan January 19, 2020 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */