Hakim menilai, Patrialis terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. "Saya yakin Allah berikan kesempatan bagi saya untuk membersihkan diri. Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun PenjaraPatrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis. Patrialis menerima Rp 10.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Source: Kompas September 04, 2017 13:04 UTC