Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun PenjaraPatrialis Akbar dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap di pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, dengan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara beserta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Patrialis dituntut karena menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Adapun orang yang menjadi perantara Patrialis dalam menerima uang dari Hariman adalah Kamaludin. Dia dituntut 8 tahun penjara beserta denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Source: Koran Tempo August 14, 2017 07:33 UTC