JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan menanggapi usulan debat capres-cawapres diselenggarakan di kampus. Debat capres-cawapres, menurut Pasal 23 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018, merupakan salah satu dari sembilan metode kampanye yang disediakan oleh KPU. Karena menjadi bagian dari metode kampanye, Wahyu mengatakan, debat tidak boleh dilakukan di kampus. Salah satu metode kampanye adalah debat capres cawapres," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018). Selain itu, menurut Dahnil, acara debat capres dan cawapres sebaiknya tidak perlu menghadirkan para pendukung.
Source: Kompas October 22, 2018 13:18 UTC