Payung Hukum Bagi Transportasi Daring Tetap Berlaku - News Summed Up

Payung Hukum Bagi Transportasi Daring Tetap Berlaku


"Jadi saat ini sudah berlaku, berlaku serta merta sesuai amar putusan," ujar Hakim Agung Mahkamah Agung tersebut. "Jadi Permenhub itu (nomor 26 tahun 2017) masih tetap berlaku dan Cuma 14 pasal tadi yang tidak berlaku," ujar dia. Dengan begitu, payung hukum yang mengatur tentang transportasi online masih memiliki kekuatan hukum secara sah. Contohnya pasal yang mengharuskan pelaku transportasi online mengharuskan uji KIR, lantaran tidak dianulir maka pasal itu masih tetap berlaku. "Tidak perlu ada keraguan atas hal itu, dan berkekuatan hukum mengikat dan berlaku serta merta," ujar dia.


Source: Republika September 05, 2017 15:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */