Pedagang di Surabaya Diperbolehkan Jualan Hingga Pukul 24.00 WIB - News Summed Up

Pedagang di Surabaya Diperbolehkan Jualan Hingga Pukul 24.00 WIB


JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya membolehkan pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sudah menyampaikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan camat, bahwa saat ini sudah waktunya untuk menguatkan lagi perekonomian. ”Petugas Satpol PP, linmas, dan kecamatan akan jaga penerapan prokes di sana, bukan untuk membubarkan,” ujar Eri seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/9). Penyesuain lainnya adalah uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan bagi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dan pelonggaran jam operasional bagi pedagang. Baca juga: Vaksinasi Aglomerasi Targetkan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 1Eri memerintahkan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan kepada masyarakat agar menerapkan prokes.


Source: Jawa Pos September 22, 2021 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */