REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama saat ini tengah menyusun pedoman bersama ceramah di rumah ibadah. Pedoman ini berisi aturan terkait materi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan oleh para penceramah agama di rumah ibadah. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, bahwa pedoman bersama ini nantinya akan dibahas bersama dengan para tokoh agama. Menurut Lukman, pedoman bersama ini diperlukan agar para pemuka agama mempunyai pemahaman yang sama tentang materi yang boleh dan tidak boleh disampaikan saat ceramah di rumah ibadah. Meski harus melalui serangkaian pembahasan bersama dengan semua perwakilan tokoh majelis agama, diharapkan pedoman bersama ini juga bisa segera selesai.
Source: Republika March 19, 2017 03:33 UTC