"Komponen untuk menghitung gaji ke-13 dan THR daerah adalah tiga hal, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Jika implementasi pemberian THR tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka dapat diindikasikan sebagai tindak pidana. Hal berikutnya yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika pemerintah daerah tidak punya uang cukup untuk membayar THR. Dia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki wewenang untuk diskresi jika anggaran pemberian THR tidak mencukupi. Selama mereka melaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku, maka semua yang dilakukan dalam pemberian THR dan gaji ke-13 dipastikan sah dan sesuai hukum.
Source: Kompas June 06, 2018 07:52 UTC