JawaPos.com - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta. Jaksa Ahmad mengatakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi. Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK). "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji sebesar Rp 400 juta," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6). Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA yaitu Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
Source: Jawa Pos June 23, 2016 14:15 UTC