JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan merapatkan rencana penutupan 14 pelintasan kereta api. Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Priyanto mengatakan rapat pekan depan akan mempersiapkan penutupan pelintasan sebidang tahap 1. Kemudian dalam Pasal 94 ayat (1) diatur bahwa pelintasan sebidang yang tidak mempunya izin harus ditutup demi keselamatan. Senior Manager Daerah Operasional 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Suprapto mengatakan dari 474 pelintasan sebidang yang ada di Jakarta, hanya 54 yang dibuat tidak sebidang sesuai aturan. Dua tahun terakhir, pemerintah mulai bergerak menyediakan simpang tidak sebidang dan menutup pelintasan sebidang yang sudah ada.
Source: Kompas March 11, 2017 00:33 UTC