InstagramTEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memeriksa artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai saksi dalam perkara video asusila. Pemanggilan Gisel ini menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus karena nama artis tersebut disebut oleh tersangka penyebar video syur. "Kami undang ke sini," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 13 November 2020. Baca juga: Alasan Pengunggah Video Porno Mirip Gisel: Ingin Menang KuisPerkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Source: Koran Tempo November 13, 2020 14:15 UTC