Akan mulai disusun mulai dari halaman satu sampai tekahir, kita susun kemudian dibuatkan resume setelah selesai nanti kita kirim ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10). Argo menuturkan, pihaknya telah selesai memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian yang menjerat Jonru Ginting. "Penyidik sudah menyelesaikan 15 orang saksi lebih, sebagai saksi dan saksi ahli," ungkap Argo. Tidak hanya itu, penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Jonru Ginting. Saat ini tersangka ujaran kebencian yang dilakukan di sosial media, Jonru Ginting masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Source: Jawa Pos October 09, 2017 07:30 UTC