REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI dari fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengapreasiasi disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPILN). "Ini adalah tonggak sejarah yang penting bagi perlindungan pekerja migran Indonesia, karena Indonesia adalah salah satu negara pengirim pekerja migran terbesar di dunia," kata Rieke di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/10). Rieke mengatakan UU Pekerja Migran ini akan meningkatkan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Selama ini, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran Indonesia dilakukan oleh swasta dalam tiga konsorsium besar. Tidak hanya untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tapi menjadi salah satu syarat pembukaan tujuan penempatan pekerja migran Indonesia di suatu negara.
Source: Republika October 25, 2017 07:52 UTC