Melihat pemberitaan tersebut, setidaknya ada tiga catatan penting dalam merefleksikan penanganan kasus yang sama terkait kekerasan seksual di Indonesia saat ini. Sampai saat ini, di Indonesia, pengaturan penghapusan kekerasan seksual dalam perundang-undangan hanya berfokus pada penanganan pelaku tanpa pemulihan dan perlindungan korban. Misalnya di terminal, mal, tempat kerja, atau lokasi pejalan kaki yang gelap/sempit dan kurang penerangan, yang dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual. Finkelhor dan Browne menemukan empat jenis dari efek trauma akibat kekerasan seksual: (1) Betrayal (pengkhianatan) kepercayaan, (2) traumatic sexualization (trauma secara seksual), (3) powerlessness (merasa tidak berdaya), dan (4) stigmatization. Maka perlindungan dan pemulihan dari kekerasan seksual tidaklah cukup jika hanya diberikan kepada korban langsung, tapi juga diberikan dalam makna yang lebih luas, yaitu keluarga dan komunitas.
Source: Jawa Pos January 20, 2020 12:47 UTC