TEMPO/ADE RIDWANTEMPO.CO, Jakarta - Eks pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Sahril Parlindungan Martinus Marbun (45) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas I Depok hari ini, Senin, 5 Oktober 2020. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, SPM didakwa dengan tiga pasal alternatif. Pertama, pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan ketiga pasal 292 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan menyebut, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual SPM di Gereja Herkulanus.
Source: Koran Tempo October 05, 2020 06:33 UTC