Pelaku RTS diduga sebagai otak pemerkosaan terhadap remaja putri ASA (15). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RTS (26) di rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5). Pelaku RTS diduga sebagai otak perampokan dan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal, RTS melakukan aksi pemerkosaan karena tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit. Selanjutnya, atas perbuatannya tersebut, pelaku RTS dijerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 tahun.
Source: Republika May 20, 2021 08:15 UTC