Pelaku Penarikan Cadar di Tangerang Dipolisikan - News Summed Up

Pelaku Penarikan Cadar di Tangerang Dipolisikan


Kasus tersebut dilaporkan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkanREPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kasus penarikan cadar di Kota Tangerang secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota pada Jumat (13/11). Tuntutannya Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," tutur Sutra Dewi selaku pengacara korban saat ditemui seusai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (13/11). Dari kejadian tersebut, kasus itu pun digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk didalami adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Z. Dia mengatakan, dari hasil audiensi, MUI memberi dukungan dari segi syariat Islam terhadap pihak korban. Dia menerangkan dalam audiensi tersebut MUI senada dengan pihaknya menyatakan bahwa perbuatan pelaku merupakan sesuatu yang tidak bisa dibenarkan.


Source: Republika November 13, 2020 17:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */