REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Terdakwa kasus penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, enggan melakukan pembelaan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/8). Selama tiga hari terakhir, persidangan telah mendengar pernyataan sekitar 90 kerabat dari para korban penembakan masjid di Christchurch. Ketika Tarrant melepaskan tembakan melalui jendela di masjid, Aziz yang berusia 49 tahun mengambil mesin pembayaran kartu kredit dan berlari keluar. Setelah melakukan penembakan, Tarrant berlari ke mobilnya. Penembakan brutal terhadap dua masjid di Christchurch terjadi pada 15 Maret 2019.
Source: Republika August 26, 2020 11:48 UTC