Selama kurun waktu tersebut, pelaku sudah mengirimkan kurang lebih 30 perempuan sebagai TKI ke Uni Emirat Arab. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui sudah mengirim 30 perempuan ke Uni Emirat Arab. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku AP alias Dede sudah melakukan pengiriman TKI ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak Februari sampai Juli 2016. Untuk setiap pengiriman satu orang TKI, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Polisi kemudian membawa AP bersama ketiga calon TKI ke Polresta Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Source: Republika July 26, 2016 16:07 UTC