JawaPos.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut sejumlah pelaku usaha dan industri mengeluhkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Untuk diketahui, surat edaran kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen sudah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 16 Oktober 2019. Dengan kenaikan itu, UMP DKI Jakarta menjadi UMP tertinggi dari Rp 3.940.973 ke Rp 4.276.349. UMP tertinggi kedua ditempati oleh Papua dari Rp 3.240.900 menjadi Rp 3.516.700. Di posisi ketiga tertinggi untuk UMP 2020 adalah Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722.
Source: Jawa Pos October 28, 2019 10:18 UTC