PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai, Riau, menangkap pelaku pembakar hutan wisata Sungai Dumai. Dia mengatakan, pelaku sengaja membuka lahan dengan membakar hutan kawasan hutan konservasi Sungai Dumai di Jalan M Yusuf, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Baca juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan 18 Titik di Dumai"Tersangka melakukan tindak pidana pemanfaatan hutan wisata Sungai Dumai," kata Awaludin. Kasus ini terungkap saat sejumlah anggota polisi di Kecamatan Dumai Timur mendapat laporan adanya kebakaran lahan. Pihaknya berkoordinasi dengan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Resort Dumai untuk menentukan titik koordinat lahan terbakar tersebut.
Source: Kompas March 18, 2019 01:52 UTC