REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan tugas (satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pemerintah Kota Bandung menggelar razia warga yang merokok di tempat yang dilarang. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rita Verita mengatakan, sosialisasi tahap pertama dilakukan pada 22-28 Maret. Ia mengungkapkan pelanggaran di rumah makan di antaranya tidak menyediakan ruangan khusus untuk KTR. Pemantauan KTR akan diintesifkan sebagai implementasi KTR, observasi dan wawancara ke hotel, restoran, sekolah, dan gedung kantor pemerintahan. Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum serta tempat yang lain yang ditetapkan.
Source: Republika April 04, 2018 00:11 UTC