JawaPos.com - Husmidun Hariyadi alias Madun warga asal Cipayung, Jakarta Timur yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan sejumlah tuduhan korupsi ternyata tidak asing di lingkup komisi antirasuah. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui palsu alias gadungan. Biasanya, Madun dengan rekannya itu menipu orang yang menjadi saksi dalam proses pemeriksaan suatu kasus di KPK. Salah satu korban, pejabat di salah satu kementerian, waktu itu mengaku pernah dimintai imbalan sebesar Rp 500 juta sebagai penyelesaian kasusnya di KPK. Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Source: Jawa Pos October 04, 2017 04:18 UTC