Kini, laporan itu sudah diubah ke Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. (Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan soal Eggi Sudjana Diduga Sebar Ujaran Kebencian)Sures mengatakan, sementara ini nomor laporan tersebut tetap sama dengan laporan sebelumnya, yakni Nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim. Selain itu, rekaman pernyataan Eggi di luar sidang maupun di dalam sidang yang diunduh dari media sosial YouTube. Eggi membantahSementara itu, Eggi Sudjana membantah melakukan ujaran kebencian. (Baca juga: Alasan Eggi Sudjana Ajukan Gugatan Uji Materi Perppu Ormas)Namun, kata Eggi, dalam Islam diajarkan untuk tak mengurusi ajaran agama lain.
Source: Kompas October 12, 2017 15:00 UTC