REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor Ade Armando, Johan Khan meminta dosen komunikasi Universitas Indonesia itu ditahan. Penahanan itu menyusul penetapan Ade Armando sebagai tersangka. Namun dalam kesempatan terpisah, polisi mengklarifikasi bahwa Ade Armando baru dikenakan UU ITE. Polisi mengakui pada awalnya, Ade dikenakan dengan pasal penistaan agama. Baca juga, Ade Armando Ditetapkan Sebagai Tersangka UU ITE.
Source: Republika January 25, 2017 10:55 UTC